AKTAKELAHIRAN Untuk penerbitan akta kelahiran, Mendagri meminta para Gubernur, Bupati/Walikota agar mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016, dan tidak perlu surat pengantar RT, RW dan Kelurahan/Desa. Teknisnya diserahkan ke masing-masing daerah. Kementerian Dalam Negeri Kemendagri telah menerbitkan surat edaran untuk menindaklanjuti pelaksanaan putusan MK yang menghapus wewenang pengadilan mengeluarkan penetapan akta kelahiran. Surat Edaran bernomor tertanggal 6 Mei 2013 itu ditujukan kepada para bupati atau walikota seluruh Indonesia. “Mendagri mengingatkan kepada bupati/walikota bahwa Pasal 32 ayat 2 UU Administrasi Kependudukan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek di Kantornya, Selasa 21/5. Dengan begitu, secara otomatis Surat Edaran No. Tahun 2012 tentang Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif, dinyatakan tak berlaku. Reydonnyzar mengatakan dalam surat itu Mendagri memberikan arahan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dukcapil melalui bupati/walikota. Yaitu agar segera menyesuaikan tata cara, persyaratan pelayanan pencatatan kelahiran, dan penerbitan kutipan akta yang pelaporannya melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran. “Sejak 1 Mei, pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun, pencatatannya tidak perlu lagi melalui penetapan pengadilan negeri. Tetapi, langsung diproses Dinas Dukcapil kabupaten/kota,” katanya. Donny -begitu ia disapa- melanjutkan pelaporan kelahiran yang melampaui batas 60 hari sejak kelahiran, pencatatan kelahirannya dilaksanakan setelah mendapat keputusan Kepala Dinas Dukcapil. Juga dilengkapi dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam Perpres No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. “Seperti, adanya surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan, akta nikah untuk dapat dicatat dan diterbitkan kutipan akta kelahiran,” kata Donny. Terkait teknis prosedur pengurusannya, kata Donny, bisa saja masing-masing daerah menerbitkan aturan tersendiri melalui peraturan daerah perda. Tetapi, menurutnya tanpa melalui perda pun surat edaran ini sudah bisa dilaksanakan sebagai pedoman. SuratEdaran Mendagri No 470/296/SJ tentang KTP-el berlaku seumur hidup. Undang-Undang; Peraturan Pemerintan; Peraturan Presiden; Keputusan Presiden; Peraturan Mendagri; Keputusan Mendagri; Surat Edaran; Popular; Recent; Memahami Tentang Pentingnya Data Kependudukan 10 Maret 2017 Akta Kematian Masih di Anggap Tidak Penting, Padahal

Diamenjelaskan, peraturan terbaru yaitu Permendagri No 9/2016 dan Surat Edaran Mendagri No 471/1768/SJ tanggal 12 Mei 2016 menjadikan persyaratan Berita Acara Pemeriksaan dari kepolisian sebagai salah satu syarat mengurus akta kelahiran telah diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani pengurus panti asuhan.

BATAMNEWSCO.ID, Batam - Pemerintah mempermudah dan mempercepat perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (e-KTP) dan pengurusahan Akta Kelahiran. Sejauh ini cakupan perekaman Pemerintah daerah dilarang memberikan syarat tambahan dalam pelayanan perekaman e-KTP dan penerbitan akta kelahiran, misalnya dengan lunas pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), dan lain-lain," ujar Tjahjo dalam suratnya sebagaimana dilansir dari laman situs Setkab.go.id, Sabtu (14/5/2016).
SuratEdaran No 188.34/5170/SJ Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Mengenai Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 dan Penguatan Peran Pemberdayaan dan kesejahteraan Keluarga dalam Pembangunan Desa E-mail Pengiriman Surat: dokumentasi_rokum@kemendagri.go.id; Telp : (021) 3440082
Jakarta- Akta Kelahiran dan KTP-el, dua dokumen kependudukan penting yang harus dimiliki seseorang. Peraturan Mendagri; Keputusan Mendagri; Surat Edaran; Tentang Administrasi Kependudukan. 01 Februari 2017 Manfaat Kepemilikan Kartu Identitas Anak KIA. 10 Maret 2017 Akta Kematian Masih di Anggap Tidak Penting, Padahal 10 Maret 2017
SuratEdaran Menteri Dalam Negeri: Tentang: 1: Surat Edaran Mendagri No. 47.44/12160/Dukcapil: Pendataan Penduduk Rentan Adminduk: 2: Surat Edaran Mendagri No. 470/6499/SJ: Anggaran Adminduk Daerah 2016: 3: Surat Edaran Mendagri No. 472.11/4954/SJ: Akta Kelahiran Anak: 4: Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 489/6795/SJ: Penanganan Pengaduan Untukpenerbitan akta kelahiran, Mendagri meminta para Gubernur, Bupati/Wali kota agar mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016, dan tidak perlu surat pengantar RT, RW dan Kelurahan/Desa. RW dan Kelurahan/Desa.--> Guru Belajar. Sekedar Catatan Pribadi tentang Pendidikan, Pendataan, Opini, Pengalaman dan Informasi. Table .
  • vav55phfgo.pages.dev/140
  • vav55phfgo.pages.dev/139
  • vav55phfgo.pages.dev/760
  • vav55phfgo.pages.dev/682
  • vav55phfgo.pages.dev/549
  • vav55phfgo.pages.dev/219
  • vav55phfgo.pages.dev/628
  • vav55phfgo.pages.dev/917
  • vav55phfgo.pages.dev/338
  • vav55phfgo.pages.dev/62
  • vav55phfgo.pages.dev/143
  • vav55phfgo.pages.dev/552
  • vav55phfgo.pages.dev/774
  • vav55phfgo.pages.dev/811
  • vav55phfgo.pages.dev/339
  • surat edaran mendagri tentang akta kelahiran